Sangat menyedihkan ketika dirimu hanya mendapatkan gambar suram terhadap masa lalu mu dan gambaran pesimis terhadap masa depan. Banyak orang berucap “janganlah mengingat masa lalu, lupakan saja”. Namun ketika tubuh terbujur lemas di atas ranjang di kala malam telah datang, dengan kepala beralaskan bantal , mata menatap langit-langit kamar tidur dan disertai elahan nafas , hatimu berucap “ (itu) masa laluku, (dia) datang “. Memori masa lalu kembali terulang teringat, menari-menari di dinding kamar seperti sebuah bayangan yang terus bergerak dan tak akan pernah berhenti. Ketika pikiran dan logikamu terasadar untuk menghentikannya, seketika itu juga bayangan itu akan terhenti. Namun tak ada yang menjamin hal itu akan terulang di malam berikutnya.................
Masa lalu sebagian besar dilebih-lebihkan oleh perasaan dan dijinakkan oleh logika. Hanya saja jika sudah terlalu buruk seberapa kuat logika bisa menjinakkanya. Tak heran perasaan pesimis akan masa depan tergambar jelas membutakan hati dan terus menerus menciptakan lubang di hatimu sedangkan logika akan terus menerus menggali lubang yang lebih dalam lagi. Ingatan itu tak pernah datang secara sadar. Secara acak memilah peristiwa-peritiwa di masa lalu yang disesuaikan dengan perasaan saat sekarang.
Apakah memang ada masa lalu yang terlalu sempurna kebobrokannya? Ketika kau menutup matamu dan memikirkannya sejenak, secara acak dan beruntun ingatan akan kebrobrokan diri di masa lalu akan melintas dengan seketika menutup masa depanmu dengan rasa pesimisme.
Reformasi Parlemen di Indonesia (Oleh: Solpamili Pratama)
Sudah bukan rahasia umum lagi kalau kinerja dari parlemen kita masih belum memuaskan. Pergunjingan mengenai lembaga perwakilan rakyat tesebut secara massiv selalu disorot media domestik dan kebanykan berkomentar dengan nada miring. Sampai sekarang pun pergunjingan akan kinerja parlemen masih sering muncul di berbagai headline surat kabar domestik. Mulai dari isu korupsi yang melanda berbagai anggota DPR dari berbagai fraksi sampai pada kualitas dari anggota DPR yang pantas untuk dipertanyakan. Belum lagi sistem bikameral yang masih mengundang tanda tanya dari berbagai pengamat akibat timpangnya power antara DPR dan DPD. Selain itu kinerja dari anggota parlemen terutama DPR yang sering mangkir dalam rapat pembahasan UU sampai pada tidak mampunya DPR dalam merealisasikan target mereka dalam menyelesaikan UU semakin mengundang kritik dari berbagai kalangan. Janji mereka sebagai wakil rakyat sekarang semakin diperdebatkan. Kualitas anggota DPR Sekarang kita akan membahas beberapa poin yang masih menjadi kendala bagi parlemen Indonesia dalam mereformasi tubuh institusi tersebut. Sesuai dengan issue yang diangkat oleh Media Indonesia pada 18 Januari 2009 dinyatakan bahwa lebih dari 60% anggota DPR Indonesia tidak berkualitas. Hal ini menyebabkan proses legislasi di DPR menjadi tidak bermakna akibat kurangnya konstribusi pemikiran dari anggota DPR tersebut. Mereka hanya cenderung menjalankan tugas secara konstitusional dan formalitas belaka sehingga perdebatan yang terjadi bukan lagi perdebatan konseptual tetapi lebih cenderung pada tarik menarik kepentingan baik untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Hasilnya sudah dapat ditebak seperti kurang berkualitasnya UU yang dihasilkan akibat pemahaman yang kurang akan konsep-konsep yang akan disusun. Itu bisa dilihat dari seringnya komentar miring mengenai kandungan UU melalui pasal-pasal yang kontroversial. Contoh kasus terbarunya diantara lain paket UU politik serta UU tentang MA. Pendapat di atas disampaikan oleh Idrus Marham yang meneliti kualitas anggota DPR dalam mempertahankan disertasinya di Universitas Gajah Mada. Jika kita tarik kebelakang,kurang berkualitasnya anggota DPR disebabkan tidak maksimalnya fungsi rekrutimen politik yang dilancarkan oleh parpol-parpol di Indonesia. Tidak berkualitasnya anggota DPR menandakan kualitas partai politik yang rendah pula. Rendahnya kualitas partai politik menandakan budaya politik yang juga masih rendah. Hal ini seakan berbanding lurus dengan tingkat melek politik rakyat Indonesia yang masih berada pada tingkat parokial dan belum mencapai tingkat partisipan. Sikap politik rakyat hanya terasa pada Pemilu belaka sedangkan setelah event tersebut bisa dikatakan aktivitas politik hanya berada pada tingkat elite belaka. Apa yang terjadi sekarang menunjukkan bagaimana masih rendahnya kualitas infrastruktur politik yang saling mempengaruhi suprastruktur politik di Indonesia. Sistem bikameral Semenjak UUD 45 diamandemen terlihat perbedaan yang amat kentara pada peran badan legislatif jika dibandingkan dengan peran legislatif di masa Orde lama dan orde baru. Jika semasa pemerintahan Soekarno dan Soeharto peran dari eksekutif sangat mendominasi, maka pada zaman reformasi ini peran dari badan legislatif perlahan-lahan tampak mendominasi. Parlemen tidak hanya sebagai pelengkap saja dalam sistem politik Indoneisa saat ini seperti yang pernah terjadi semasa Orba. Makanya tak heran peran vital dari anggota parlemen sangat dinantikan rakyat dalam rangka menaikkan kembali citra pemerintahan Indonesia yang tercoret semasa Orba. Hanya saja dibalik peran legislatif yang semakin signifikan ketimpangan power mulai tampak antara institusi legislatif itu sendiri . Jika pada masa pemerintahan sebelum reformasi, badan legislatif Indonesia hanya terdiri dari satu kamar saja (unikamaeral), maka pada saat ini institusi legislatif telah bertransformasi menjadi bikameral (dua kamar) yaitu antara DPR dan DPD. Kendati dalam konstitusi Indonesia tertulis sistem bikameral, tetapi pada pelaksanaannya ternyata masih saja mengandung semangat unikameral. Jika kita lihat secara seksama, DPD tidak ubahnya seprti macan ompong. Peran DPD tampak sangat minimal dalam badan legislatif. Mereka bisa mengajukan UU, tetapi tidak bisa membahas dan mengesahkan UU tersebut. Wewenang sepenuhnya tetap dipegang o0leh DPR itu sendiri. Padahal, yang lebih cocok dikatakan sebagai wakil rakyat adalah DPD itu sendiri ketimbang DPR yang masih sangat kental dengan nuansa kepentingan partai politik. DPD lebih mewakili aspirasi daerah dan tentunyua lebih fasih dalam memahami kepentingan dari daerah-daerah darimana tempat ia berasal. Gejala aneh ini sendiri menimbulkan banyak petanyaan dari berbagai pakar politik. Harus diakui terbentuknya DPD ini juga sebagai penghargaan terhadap semangat otonomi daerah. Reformasi parlemen Menguatkan peran DPD Reformasi parlemen di Indonesia sebenarnya sudah terjadi sejak UUD 45 diamandemen. Perubahan yang ditimbulkan telah menimbulkan peran dan wewenang baru. Ada Wewenang yang dikuatkan dan ada pula wewenang yang dikurangi. Hanya saja dalam perjalanannya, wewenang itu kemudian menimbulkan ketimpangan dan berpengaruh signifikan terhadap tatanan politik Indonesia. Semangat bikameral yang diusung tinggi oleh amandemen itu sendiri harusnya konsisten untuk dipertahankan. Harus diingat betapa susahnya Republik ini dalam mengatasi konflik kepentingan yang terjadi dalam lingkup para elite politik Indoneisa selama satu dekade belakangan ini. Banyak perubahan yang dihasilkan dan berdampak positif tentunya bagi perkembangan aspek politik dan sosial di Indonesia. Yang patut diwaspadai adalah sikap bangsa ini yang kurang gigih dalam mengimplementasikan pemikiran-pemikiran yang telah dituangkan dengan sangat baik. Jika peran dari DPR terlalu menggurita jika dibandingkan dengan peran DPD, harus dimaklumi sebagai buah pemikiran dari para pemikir politik Indonesia itu sendiri. Bisa jadi pembentukan DPD pada awalnya memang cuma diciptakan sebagai alat uji coba belaka dan akan dievaluasi kembali beberapa tahun kemudian. Saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengoreksi dan mengevaluasi peran dari legislatif itu sendiri. Pilihannya tentu saja ada dua menghapuskan lembaga DPD atau dengan kata lain kembali ke sistem bikameral atau memperkuat peran dari DPD itu sendiri. Kedua hal ini harus dipilih oleh bangsa ini. Kita tentu tidak ingin melihat kondisi parlemen kita yang secara konseptual termasuk bikameral tetapi dalam pelaksanaannya unikameral. Tentu saja hal ini akan menimbulkan candaan negara lain kita meneliti dan mengamati sistem parlemen di Indonesia. Kedua pilihan ini tentu saja akan membuat UUD 45 kembali diamandemen dan jelas membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit serta konflik kepentingan yang alot antara kubu-kubu yang berkepentingan. Jika kita berkaca pada Amerika serikat sebagai representasi demokrasi yang baik, disana peran antara DPR (House of representative) dengan DPD (Senat) sangatlah berimbang. Yang harus dicermati adalah pada negara demokrasi sistem parlemennya memang bikameral. Hanya pada negara otoriter dan komunislah dimana sistem parlemennya unikameral akibat pengaruh dari pemerintahan yang terpusat. Makanya dalam hal ini saya cenderung untuk memilih memperkuat peran dari DPD itu sendiri. Selain tetap dalam menjaga semangat otonomi daerah, hal ini akan berdampak positif pada munculnya figur- figur yang segar dalam kancah perpolitikan Indonesia yang berasal dari berbagai daerah sehingga tidak hanya didominasi oleh satu etnis saja, misalnya Jawa. Akan tetapi, keinginan untuk memperkuat peran DPD diartikan oleh para elite politik dengan membolehkan orang-orang partai menjadi anggota DPD. Fakta yang membuat miris adalah kebanyakan mereka yang akan menjadi DPD merupakan orang buangan partai atau telah lanjut usia. Hal yang ditimbulkan adalah DPD semakin tidak mempunyai power akibat peran orang parpol yang sedemikian dominan. DPD dikhawatirkan akan membuat independensi DPD semakin ternancam akibat konflik kepentingan parpol yang bersangkutan. Dengan kata lain ditakutkan akan terjadi keseragaman dalam bertindak dan berpikir karena lebih didominasi oleh orang-orang parpol. Seperti yang kita ketahui bersama, keinginan rakyat Indonesia untuk menjadi anggota DPD tampak mengalami penurunan dibandingkan dengan pemilu 2004 lalu. Sedikitnya publikasi terhadap DPD serta wewenangnya juga yang minimal dalam parlemen membuat lembaga ini seakan kehilangan tajinya dalam kancah perpolitikan tanah air. Seandainya peran DPD semakin diperkuat dengan tetap menjaga independensi DPD maka keseimbangan dalam tubuh parlemen akan menghasilkan output yang bagus pula. Sebuah sistem tidak akan berjalan dengan baik jika hanya didominasi oleh satu bagian saja melainkan keseimbanganlah yang akan menciptakan “kesehatan” dalam tubuh parlemen itu sendiri. Sudah saatnya wewenang DPD diperkuat dan ditambah, seperti hak untuk membahas dan mengesahkan UU. Memperbaiki fungsi parpol-rekruitmen politik Satu hal yang menyebabkan mengapa rendahnya kualitas anggota parlemen Indonesia adalah karena masih belum maksimalnya rekruitmen politik yang dilakukan oleh partai politik itu sendiri. Itu bisa dilihat dari mampatnya regenerasi dalam tubuh partai politik itu sendiri. Figur yang muncul ke permukaan bisa dikatakan masih jajaran senior dalam kancah politik indonesia. Teramat jarang kita lihat parpol yang memiliki kader yang jago /ahli dalam aspek tertentu. Seperti pakar ekonomi, hukum, politik, hubungan internasional, pertahanan, dan lain-lain. Hal ini diakibatkan juga karena mayoritas parpol belum memiliki platform politik yang jelas. Misalnya Partai Republik dan Demokrat di AS, Parta Buruh dan Konservatif di Inggris, atau Partai Liberal dan Buruh di Australia. Partai-partai diatas sangat jelas dalam mengusung platform politik mereka sehingga memudahkan para pemilih (masyarakat) dalam memahami program kerja mereka sehingga hal ini tentunya akan membantu iklim budaya politik yang semakin baik. Mayoritas kader-kader yang dihasilkan ( yang nantinya akan menduduki kursi parlemen) teramat jarang yang merupakan produk murni dari sebuah parpol. Maka tak heran jika kader suatu parpol bisa berpaling begitu saja ke parpol yang lainnya. Hal ini disebabkan kurangnya identitas yang dimiliki parpol tersebut yang kurang menancap di hati para angggotanya. Jadi dalam mereformasi sebuah paelmen harus dilakukan dari dua sisi yang berbeda. Pertama perbaiki dulu input dari parlemen itu sendiri yakni anggota parpol (infrastruktur politik) dan kemudian reformasi kembali wewenang dari institusi legislatif itu sendiri dalam mencapai keseimbangan dalam tubuh legislatif itu sendiri anatara DPR dan DPD dengan cara memperkuat peran DPD tanpa menghilangkan independensi dari lembaga DPD itu sendiri.
Kita mungkin masih ingat kebijakan presiden SBY untuk menghemat penggunaan listrik dalam kehidupan sehari-hari kita. Selain itu kita mungkin sering kali mendengar kontroversi pembangunan PLTN di Semenanjung Muria, Jepara yang menimbulkan kontroversi diakibatkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap dampak massive yang ditimbulkan PLTN terhadap lingkungan sekitar. Selain itu kita juga bisa mengambil contoh dari penggunaan Busway di Jakarta yang ditujukan untuk mengurangi kemacetan serta memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bukan hanya penggunaan Busway, tetapi pengerukan kembali Kali Ciliwung, memajukan jam belajar murid sekolahan, penataan ruang terbuka hijau, merupakan upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Jakarta dalam mengatasi degradasi lingkungan yang teramat parah. Atau pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk yang berbuntut pada rusaknya area hutan bakau di utara Jakarta. Tindakan-tindakan atau kebijakan tadi (kebijakan politik) merupakan bentuk-bentuk dari environmental politics, bisa merupakan kebijakan yang berdampak baik atau buruk.
Definisi environmental politics
Salah satu bidang, yang semakin menarik perhatian adalah politik lingkungan (environmental politics). Politik lingkungan biasanya berkaitan dengan politik penguasaan dan pemilikan sumberdaya alam dan perdagangan produknya. Selain itu juga strategi dan kebiasaan pemerintah mengalokasikan sumberdaya alam bagi masyarakat ataukah berpihak pada swasta dan pasar.Politik lingkungan juga berkaitan dengan peranan politik sekelompok orang dalam memperjuangkan keadilan dan kelestarian lingkungan. Salah satu ekspresi politik adalah dalam bentuk partai politik atau institusi yang dapat mempengaruhi keputusan politik pemerintah. Di dalam bahasa internasional biasa disebut dengan partai hujau (green party).
Politik lingkungan acapakali disamakan pengertiannya dengan ekologi politik. Beberapa definisi tentang ekologi politik yang asumsinya adalah sama yaitu: “environmental change and ecological conditions are (to some extent) the product of political processes”[1]. Jika keadaan lingkungan adalah produk dari proses‐proses politik, maka tidak terlepas pula dalam hal ini adalah keterlibatan proses‐proses dialektik dalam politik ekonomi.seperti pandangan Bryant mengenai ekologi politik menurutnya adalah suatu ilmu dinamika politik material melingkupi dan lebih perjuangan seperti bersambungan lingkungan di dunia ketiga. Sebagai tema yang terpenting adalah peran hubungan kekuasaan tak sama di konstitusi lingkungan meningkatkan kesadaran politik. perhatian tertentu di fokuskan pada konflik yang di timbulkan karena adanya akses lingkungan yang dihubungkan ke sistem politik dan hubungannya dengan ekonomi. Ekologi politik memfokuskan pada ditingkat masyarakat lemah/miskin, dihubungkan dengan lingkungan yang pada akhirnya melahirkan suatu konflik. Sehingga memunculkan suatu persepsi tentang permasalahan lingkungan, di sisi lainnya adanya suatu intervensi pengetahuan ilmiah barat terhadap local. Sedangkan isu masa depan di hubungkan untuk mengubah udara, mutu air, proses yang berkenaan dengan kota yang di hubungkan dengan organ tubuh manusia
Green Politics Lemahnya bargaining politik lingkungan tidak lepas dari lemahnya bargaining input politik lingkungan berupa dukungan dan tuntutan politik elite infrastruktur. Hal itu bukan berarti tiadanya dukungan dan tuntutan politik lingkungan yang konstruktif dari masyarakat, tapi lebih disebabkan kemacetan sirkulasi politik lingkungan antara suprastuktur dan infrastruktur politik, baik di tingkat nasional maupun lokal. Rapuhnya pondasi politik lingkungan bisa dilihat dari input dan output politik yang tidak bersentuhan dengan kepentingan rakyat kebanyakan.Salah satu wujud output politik lingkungan yang amat kentara pada negara-negara umumnya adalah sering keluarnya kebijakan otoritatif para elite suprastruktur politik yang terlalu membuka ruang bagi masuknya kepentingan ekonomi kaum pemodal asing yang tak peduli soal lingkungan hidup, kehadiran mereka dinilai lebih banyak membawa masalah ketimbang berkah bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itulah partai politik sangat berperan untuk melihat arah keberpihakan pembangunan terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian partai politik dapat membuka ruang politik bagi suara-suara marjinal dan demikian pula dengan degradasi lingkungan yang selama ini menjadi gejala represi struktural dan cenderung terdiam. Menurut Vandana Siva (1993), akar krisis ekologis terletak pada kelalaian pihak penguasa dalam menyingkirkan hak-hak komunitas lokal untuk berpartisipasi secara aktif dalam kebijakan lingkungan[2].
Green party Untuk membangun sirkulasi sistem politik yang sanggup mengakomodasi kepentingan lingkungan, tampaknya kita sangat memerlukan partai hijau (green party). Partai politik seperti yang populer di Jerman, Norwegia, Austria, Australia, Selandia Baru, dan Swedia ini menawarkan konsep harmoni kehidupan dengan menyeimbangkan antara kualitas sumber daya alam dan sumber daya manusia. Meski menjadikan lingkungan hidup sebagai perjuangan utama, green party tidak hanya berbicara masalah alam dan lingkungan seperti banjir, longsor, pencemaran air, dan udara, melainkan juga berbicara soal peradaban yang di dalamnya termasuk kebudayaan, adat istiadat, politik, ekonomi, teknik, teknologi sistem infrastruktur dan lain-lain. Mereka berpikir, lingkungan hidup dan manusia saling memengaruhi.Dengan konsep itu, selama beberapa tahun terakhir ini, keberadaan green politics bisa membawa perubahan signifikan dalam kebijakan prolingkungan. Di Jerman, misalnya, green party berhasil memunculkan kebijakan penerapan pajak lingkungan (ecotax system) terhadap konsumsi energi dalam rangka menekan penggunaan energi secara berlebihan. Bermodalkan isu-isu lingkungan hidup serta dukungan banyak konsep dan pemikiran para penggiat dan pakar lingkungan hidup yang selama ini tidak mendapatkan tempat dalam proses pembuatan kebijakan lingkungan, nantinya green party diharapkan bisa menunjukkan eksistensinya. Melalui partai hijau, bargaining position aktivis dan pakar lingkungan akan lebih diperhitungkan. Mengutip Charlene Spretnak dalam The Spiritual Dimension of Green Politics, betapa pentingnya mengembangkan green politics (politik hijau); gerakan politik yang sadar ekologi[3]. Oleh karena itulah kebijakan-kebijakan sosial-politik-ekonomi kita sudah saatnya mempertimbangkan soal lingkungan hidup.
Environmental Politics pada level global
Dalam konteks hubungan internasional dikenal adanya konsep International Politics of the Environment yakni suatu proses dimana persetujuan antar negara mengenai isu lingkungan hidup dinegosiasikan apakah dengan cara menciptakan rezim maupun dengan cara menciptakan institusi internasional yang diperlukan. Proses dari International Politics of the Environment meliputi: adanya proses perjanjian atau negosiasi mengenai lingkungan hidup yang dilakukan oleh negara atau konstitusi, ada peraturan rezim yang dibuat untuk bekerjasama dalam bidang lingkungan hidup, adanya konflik dari kekuatan politik yang penyelesaiannya tergantung dari keberhasilan interaksi para aktor dalam lingkungan hidup.Lebih lanjut proses implementasi rezim lingkungan hidup internasional nantinya akan merupakan suatu proses dimana anggota rezim harus mengumpulkan,menuakar serta membahas informasi yang berkaitan dengan isu yang diangkat oleh rezim tersebut[4].Berikut ini beberapa enviromental politic pada level global yang didominasi oleh rezim-rezim lingkungan:
Membiayai Pembangunan Berkelanjutan: GEF (Global Environment Facility)
GEF merupakan salah satu sumber keuangan untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan bagi negara-negara Selatan (berkembang) secara spesifik. Mekanisme GEF ini telah dimulai pada 1991 sebelum Konferensi Rio dimulai pada 1992. Akan tetapi, baru pada Konfernsi Rio lah GEF yang merupakan instrumen dalam transfer sumber daya, dari negara Utara ke negara Selatan merupakan produk yang dihasilkan dari Rio Summit. Pada 1994, GEF telah menjadi sebuah lembaga yang permanen. GEF memiliki 3 agen pelaksana yaitu: Bank Dunia, UNDP, dan UNEP. Bank Dunia berfungsi sebagai rumahnya, UNDP menangani masalah teknis, UNEP menangani koordinasi antara GEF dengan perjanjian internasional lainnya.GEF memiliki 14 negara donor dan 8 negara penerima serta 5 NGO pada Dewan GEF (GEF Council). GEF membiayai berbagai kebijakan dan program pembangunan berkelanjutan di negara-negara berkembang seperti rusaknya ozon, biodiversitas, perubahan iklim. GEF membantu 1000 proyek di lebih 140 negara. Pada 2003 total dana yang dikucurkan GEF mencapai 4 milyar Dollar AS.
Rezim Pengrusakkan Ozon (Ozon Depletion Regime)
Semenjak penemuan oleh Mario Molina dan F.Sherwood pada 1974 bahwa CFC merusak lapisan ozon, para negosiator global mulai bekerja untuk mencapai konsensus bersama terhadap sebab dan akibat rusaknya lapisan ozon. Dengan ditemukannya sebuah lubang sebesar Amerika Utara pada lapisan ozon di atas Antartika, maka pada 1985 dimulailah sebuah konferensi yang bernama Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer , yang dilanjutkan pada 1987 dengan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer.Dampak yang ditimbulkan rezim ini setelah diadopsi pada 1989 sungguh luar biasa. Penggunaan CFC dan Halons turun secara signifikan kendati target utama pada 2010 penggunaan CFC sudah tidak ada lagi. Bisa dikatakan Protokol Montreal merupakan rezim lingkungan paling berhasil yang pernah diadakan dan memiliki kekuatan yang kuat. Ini semakin diperkuat dengan konferensi sesudahnya seperti diLondon ’90, Kopenhagen ’92, Montreal ’97, dan Beijing ’99 yang mengamandemen isi Protokol Montreal dan memperkuat kekuatan rezim tersebut. UNEP memperkirakan pada 2050, ozon akan kembali pulih seperti sedia kala seperti sebelum dekade 1980-an.
Rezim Perubahan Iklim (Climate Change Regime)
Prtokol Kyoto ’97 merupakan rezim paling penting dalam rezim perubahan iklim. Rezim ini mensyaratkan negara-negara maju untuk mengurangi emisi gas rumah kacanya sebesarrata-rata 5 % dibawah tahun 1990, pada tahun 2008-2012. Jika hal ini tercapai, pada 2010 diperkirakan emisi rumah kaca akan berkurang 20 %.Hanya saja terdapat perbedaan target antara negara-negara maju tentunya, UE menghendaki 8%, Jepang 6% dan AS 7 %. Sedangkan negara-negara berkembang tampak secara sukarela dalam mengurangi emisi gas rumah kaca mereka. Sejak Australia yang telah meratifikasi Protokol Kyoto, sekarang hanya tinggal AS yang belum meratifikasi protokol tersebut. Dibandingkan rezim pengrusakkan ozon, rezim perubahan iklim tampak lemah dan para pakar pun sepakat, bahwa protokol Kyoto tidak akan membuat pengurangan emisi gas rumah kaca berkurang seperti target yang seharusnya diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Tak diragukan lagi, pengurangan gas rumah kaca akan berdampak signifikan pada sektor ekonomi, dan konsumsi. Dibutuhkan pengorbanan yang besar dari pihak negara, perusahaan, dan individu dalam menyelesaikan masalah ini.
Rezim Hutan (Forests Regime)
Rezim kehutanan dunia memasukkan norma dan prnsip yang muncul dari pertemuan RIO untuk mendiskusikan keuntungan dan kekurangan dari negosiasi sebuah perjanjian global terhadap pengelolaan hutan. Rezim ini juga memasukkan prinsip-prinsip hutan yang berkelanjutan dari institusi-institusi seperti ITTO (International Tropical Timber Organization) dan Forest Stewardship Council (FSC). ITTOdidirikan pada 1983 dan bermarkas di Yokohama sertaberangggotkan 59 negara. Sedangkan FSC yang didirikan pada 1993 ditujukan untuk mempromosikan pengelolaan hutan yang lebih efektif.Konsep utama dari rezim ini adalah Sustainable Forest Management (SFM). Seperti halnya rezim perubahan ikilim, rezim ini terbilang lemah. Banyak para pemimpin lokaldan nasional yang masih mengabaikan konsep SFM ini. Tidak seperti rezim ozon, baik rezim perubahan iklim dan hutan tampak tidak efektif. Ini disebabkan oleh tingkat kompleksitasnya yang lebih tinggi dan berdampak langsung serta massiv pada sektor ekonomi secara keseluruhan.
Tantangan dalam menciptakan kebijakan environmental politics pada level global
Utara versus Selatan
Disebabkan ingin mengontrol masalah masalah populasi lingkungan ini, para ilmuwan sosial merekomendasikan agar tingkat pertumbuhan produksi industri global diperlamabat atau kalau mungkin dikurangi. Tetapi negara terbelakang menolaknya. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab terhadap polusi lingkungan karena sampai saat ini polusi ini ditimbulkan oleh negara maju. Negara-negara terbelakang juga ingin menjadi negara-negara industri. Negara-negara terbelakang mengatakan perlambatan industri hanya berlaku bagi negara-negara industri maju sampai jurang perbedaan antara negara-negara miskin dan kaya dapat tertutupi.
Negara-negara berkembang telah mengajukan pandangan ini pada Konferensi Stockholm 1972. 120 delegasi menyetujui pandangan ini sedangkan 6 menolak serta 10 abstain. Konferensi ini menghasilkan piagam hak-hak dan kewajiban ekonomi negara tahun 1974, salah satunya pasal 30 berbunyi: “perlindungan pemeliharaan dan peningkatan lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang adalah tanggung jawab semua anggota semua negara harus bekerjasama untuk mengembangkan norma-norma dan peraturan-peraturan di bidang lingkungan”[5]. Hanya saja piagam ini ditolak oleh negara industri. Akibatnya prospek terwujudnya kerjasama internasional di bidang ini tidak terlalu cerah
Daftar Pustaka
Agung, Anak Banyu Perwita dan Yanyan Moch. Yani. 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung : Rosda. Hal.135-159.
A, Theodore Couloumbis dan James H. Wolfe. 1990. Pengantar Hubungan Internasional: Keadilan dan Power, edisi pertama. Bandung: Abardin. Hal. 392-413.
Dauvergne, Peter. 2005. Globalisation and Environmentdalam John Ravenhill, Global Political Economy. Oxford: University Press, hal. 370-395.
Imagine there's no heaven, It's easy if you try, No hell below us, Above us only sky, Imagine all the people living for today...
Imagine there's no countries, It isnt hard to do, Nothing to kill or die for, No religion too, Imagine all the people living life in peace...
Imagine no possesions, I wonder if you can, No need for greed or hunger, A brotherhood of man, imagine all the people Sharing all the world...
You may say Im a dreamer, but Im not the only one, I hope some day you'll join us, And the world will live as one.
Lagu ciptaan John Lennon ini, mengusung perdamamaian dunia dengan menghilangkan perbedaan. Kita diajak membayangkan jika seluruh manusia satu tipe,tak ada rasa cemburu dan manusia saling berbagi dan dengan demikian tak ada peperangan, perpecahan, penderitaan, penjajahan dan sebagainya.dan dia menyindir pendengar dengan mengatakan orang-orang yang berfikir seperti demikian adalah orang yang hanya bisa mimpi. Akan tetapi, apakah perdamaian itu bisa tercapai? Jawabannya tentu ya, tetapi apakah cara berfikir John Lennon benar? Mari kita analisis. John Lennon mengatakan bayangkan jika tidak ada rasa cemburu dan mau menang sendiri, maka keserakahan dan kelaparan tidak akan muncul.dan dia meyakinkan kita bahwa itu bisa sejalan dengan tulisan sebelumnya,itu mungkin saja terjadi karena ada fitrah manusia untuk dicintai dan mencinatai,sehingga muncullah rasa berbagi dan sebagainya.
Ada satu hal yang dilupakan oleh John Lenon dalam lagunya ini. Dia menganggap manusia itu bisa sama dalam hal jalan fikiran, ideologi dan prinsip hidup.inilah kesalahannya.Dia melupakan fitrah manusia tuk bersosial dan berkomunitas. seorang manusia tidak bisa disamakan dengan manusia lainnya. Ada ciri khas yang terbentuk dalam setiap diri manusia dan disinilah fungsi fitrah manusia tuk mengerti dan dimengerti bekerja. Dengan mengerti perbedaan dan dimengerti perbedaan itu dalam interaksi manusia,maka sinkronisasi lah yang terjadi dan kesinkronan inilah yang membangun peradaban manusia karena sifat perbedaan tersebut yang saling menopang satu sama lainnya sehingga jika manusia benar-benar seperti apa yang dituliskan John Lenon dalam lirik lagu tersebut maka peradaban manusia stagnan dan tak berkembang.
Relevansi lagu Imagine dengan Studi Hubungan Internasional
Inti dari lagu Imagine ini adalah perdamaian. Seperti yang kita ketahui, lagu ini dirilis ketika dunia masih berkecamuk dengan adanya Perang Vietnam. John Lennon merupakan salah seorang aktivis yang menentang Perang Vietnam tersebut. Menurut Lennon, perdamaian akan tercapai jika tidak ada negara, agama, nafsu, kepemilikan, surga dan neraka. Tanpa hal tersebut manusia akan mampu hidup berdampingan dengan damai. Berkaitan dengan isu HI, benarkah dengan adanya negara, perang akan terus terjadi sehingga perdamaian mustahil tercipta.Apakah logika berpikir Lennon dapat dibenarkan?
Logika berpikir tersebut sebenarnya bida dibalikkan/diputar kembali. Justru dengan adanya negara perdamaian akan semakin mudah tercipta. Walaupun pada dekade terakhir ini, signifikansi dari peran negara mulai terkikis oleh semakin menjamurnya organisasi non-pemerintah (NGO) baik pada level domestik dan interanasional. Imagine yang diciptakan Lennon merupakan sebuah utopia. Hidup tanpa komponen-komponen vital tersebut sesungguhnya akan membuat tatanan kehidupan internasional semakin runyam. Lennon menginginkan semua manusia hidup berdampingan dalam satu dunia tanpa adanya negara berarti tanpa adanya pemerintahan. Dengan kata lain manusialah yang mengatur dirinya sendiri. Apakah utopiannya Lennon ini bisa terwujud? Sangat susah dibayangkan memang sebuah dunia tanpa pemerintahan yang berarti tanpa ada peraturan hukum yang mengikat manusia. Maka dari itu, pemikiran Lennon hendaklah kita anggap sebagai free thinker belaka. Seseorang yang ingin berpikiran bebas sebagai dampak dunia yang terus berkecamuk.
Jika kita membayangkan tidak ada negara, lalu komponen-komponen yang menyusun negara akan diletakkan dimana? Bagaimana dengan nasib wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan negara lain. Siapa yang bakal mengatur transportasi, komunikasi, informasi, teknologi, pasar, sumber daya alam, pertahanan? Akankah efektif jika diatur oleh inidvidu yang jumlahnya mencapaimilyaran? Jika Lennon memang ingin menyalahkan negara atas terjadinya berbagai macam tragedi perang yang telah memusnahkan peradaban manusia itu sendiri maka tidak tepat juga. Tidak segala sesutuanya itu berpangkal dari negara. Faktor pemimpin dari sebuah negara (idiosinkratik) juga mempengaruhi. Selain faktor idiosinkratik, sistem internasional yang anarki juga memberikan pengaruh pada hal- hal tersebut. Negara pada hakikatnya akan selalu memperjuangkan kepntingan nasionalnya.
Sepanjang rentetan sejarah manusia negara memang menjadi landasan utama seseorang kala berperang, apakahdemi harga diri bangsa, mempertahankan atau merebut wilayah baru. Lennon tampak menyimpan kemarahan yang luar biasa terhadap negara. Negara telah membuat orang-orang rela membubuh manusia dengan sesama manusia lainnya. Memukul rata semua negara di dunia ini juka bukanlah perkara tepat. Kepada siapa kemarahan itu diluapkan juga harus jeeas. Apakah kepada AS dan sekutunya? Kita sendiri telah melihat bagaimana permasalahan pengungsian menjadi perkara kemanusiaan ketika negara tidak mampu lagi memenuhi tugasnya yang baik sebagai negara. Kita menyebutnya failed-country, dan jumlahnya sangat banyak di Afrika. Apa yang terjadi Afrika bisa dijadikan pijakan untuk memahami betapa pentingnya memiliki negara yang “tidak gagal” yang masih mampu menyediakan dan mengatur kebutuhan bagi warga negaranya. Yang patut diingat semua orang ingin memiliki status kewarganegaraan.
Lennon membayangkan semua orang hidup dalam satu dunia tanpa membedakan darimana ia berasal. Dia membayangkan dunia yang tidak memiliki agama dan manusia hidup dalam tali persaudaraan yang kuat satu sama lain. Lennon membayangkan manusia tidak memiliki hak milik sehingga tak memunculkan sikap yang tamak di kenudian hari. Bukan bermaksud prasangka, dari semua lirik “imagine” pesan “kiri” sangat menganga lebar dalam kandungan lagu ini. Tidak ada agama, dan hak milik. Inilah dunia yang dibayangkan oleh Lennon.
Marx sendiri tidak berkoar soal negara kecuali menggugat sistem kapitalis--di mana negara-negara besar di Barat bersekutu dengan pemilik modal. Di mana rakyat sebagai manusia diperbudak. Negara bisu ditengah derita sebagian besar manusia oleh injakan sejarah. Negara bahkan menjadi kaki yang menginjaknya.Imagine, tanpa Lennon sadari, berusaha menghentikan penginjakan kaki sejarah atas manusia—“menghapuskan penghisapan manusia atas manusia" kata Marx. Lennon bukan Marxis yang inginkan Negara tidak ada—kecuali masyarakat Sosialis bagi kaum marxis tapi entahlah masyarakat macam apa yang diinginkan John Lennon.Bayangkan bila tidak ada negara. Tidak akan ada orang yang mati untuk negara juga tidak ada kekerasan. Itu yang terngiang pada pertengahan lagu Imagine yang ditulis John Lennon. Sayang lagu itu lebih banyak dianggap bualan Lennon saja—padahal tidak sulit membayangkannya kecuali mewujudkannya. Dunia, bagi banyak manusia, butuh Tuhannya sendiri. Negara, Tuhan manusia di dunia itu, akan murka bila meresapi lagu Imagine-nya John Lennon itu—juga bila membaca tulisan ini, sendiri.
Marx selalu memfokuskan pada aspek ekonomi dan konfliktual antara kelas borjuis dan proletariat. Marx selalu mengritik struktur ekonomi yang telah dibangun oleh sistem kapitalis yag telah merusak moralitas dari esensi manusia itu sendiri. Menurut pemikiran Marxis struktur merupakan sebuah hierarki dan merupakan sebuah hasil yang nyata dan tampak dari imperialisme. Marxis berpendapat bahwa negara berkembang masih melihat ekspansi sebagai sebuah jalan keluar. Menurut Lenin, imperialisme bisa menggiring sebuah negara untuk berperang. Ketika sebuah negara miskin telah dibagi-dibagi oleh negara kapitalis, maka negara kapitalis akan berperang dengan sesamanya memperebutkan wilayah tersebut karena pasar yang semakin kabur. Sementara itu, Lenin berpendapat imperialisme yang dilakukan oleh negara kapitalis merupakan sebuah kebutuhan bukan pilihan. Cukup jelas bagi kita relevansi pandangan marx terkait dengan benda kepemilikan (possesion) yang tertulis dalam “imagine”.
KaumMarxis menjelaskan bagaimana hubungan-hubungan internasional antara negara-negara memungkinkan (dan cenderung menyembunyikan) ketidakadilan dari sistem kapitalis global. Mereka pikir kita perlu merefleksikan secara kritis kondisi-kondisi historis yang mendasari ketidakdilan, kekuatan-kekuatan materil dan ideologis yang mempertahankannya dan kekuatan potensial untuk melaksanakan reformasi radikal terhadap sistem ini demi kepentingan sebuah tata dunia yang lebih adil.
Dari penjelasan diatas mungkin cukup jelas, mengapa Lennon menganggap lebih baik tidak ada negara dan harta milik karena selalu berujung pada perselisihan dan tidak menciptakan perdamaian. Walaupun pandangan Lennon bisa dikategorikan skeptis terhadap fungsi negara, akan tetapi sejauh ini yang bisa merasakan manfaat negara juga tak ternilai banyaknya. Hal itu memang wajar, di dunia ini akan selalu ada pihak yang berlawanan.